9 Okt 2012

Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :

    Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
    Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
    Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
    Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
    Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
    Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
    Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
    Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

    Fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
    Fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.

Prasangka dan Diskriminasi
Adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuh-kembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Prasangka memiliki dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya sejak masih kecil, unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Suatu hal yang saling berkaitan, apabila individu mempunyai prasangka dan biasanya bersifat diskriminatif terhadap ras yang diprasangkanya. Tetapi yang bersikap diskriminatif tanpa didasari prasangka. "Perbedaan pokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan."
Menurut pendapat Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk berespon baik secara positif dan negatif terhadap seseorang, objek atau situasi. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, aksi yang bersifat realistis, sedangkan prasangka tidak diketahui oleh individu masing-masing. Prasangka ini sebagian bersifat apriori atau tidak berdasarkan pengalaman sendiri, tergesa-gesa, berdasar generalisasi yang terlampau cepat dan berat sebelah.
Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi
Tak sedikit orang yang mudah berprasangka, namun banyak pula yang sukar untuk berprasangka. Tampaknya kepribadian dan intelegensia, serta faktor lingkungan cukup berkaitan dengan munculnya prasangka. Antara prasangka dan diskriminasi dapat dibedakan dengan prasangka bersumber dari suatu sikap, diskriminasi menunjuk kepada tindakan.
Sebab-sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi

    Latar belakang sejarah
    Dilatar belakangi oleh perkembangan Sosio-Kultural dan Situasional
    Bersumber dari faktor kepribadian
    Perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan Agama

Usaha Mengurangi/ Menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi

    Perbaikan kondisi Sosial Ekonomi
    Perluasan kesempatan belajar
    Sikap terbuka dan sikap lapang

Ethnosentrisme
Adalah anggapan suatu bangsa / ras yang cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai suatu yang prima, riil, logis sesuai dengan kodrat alam dan beranggapan bahwa bangsa / ras lain kurang baik dimata mereka. Akibat ethnosentrisme adalah penampilan ethnosentrik yang dapat menjadi penyebab utama kesalahpahaman dalam berkomunikasi. Ethnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi chauvinis yang melahirkan chauvinisme yaitu merasa diri superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain dan memandang bangsa lain adalah inferior, nista, rendah, bodoh, dll. Chauvinisme pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada masa Nazi Hitler.
Pertentangan-pertentangan Sosial/ Ketegangan Dalam Masyarakat
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dari situasi konflik, yaitu :

    Terdapat dua atau lebih bagian yang terlibat dalam konflik
    Memiliki perbedaan yang tajam dalam, kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan.
    Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan.

Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan:

    Pada taraf di dalam diri sendiri
    Pada taraf kelompok
    Pada taraf masyarakat

Adapun cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut:

    Elimination
    Subjugation atau Domination
    Majority Rule
    Minority Consent
    Compromise
    Integration

Masyarakat Majemuk dan Nation Indonesia
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia. Masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan administrasi pemerintahan, politik, ekonomi dan sosial. Untuk lebih jelasnya dikemukakan aspek dari kemasyarakatan tersebut:

    Suku Bangsa san Kebudayaannya
    Agama
    Bahasa
    Nation Indonesia


Integrasi
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdek adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan seperti yang tertulis pada Lambang Negara yaitu "Bhinneka Tunggal Ika", yang memiliki makna "berbeda-beda tetapi tetap merupakan kesatuan".
Integrasi Sosial dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan. Ini akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.
Integrasi Nasional
Integrasi Nasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integrasi sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena masalah yang dihadapi berbeda dan latar belakang sosio-kultural nation state berbeda pula, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak.
Beberapa Permasalahan Integrasi Nasional

    Perbedaan Ideologi
    Kondisi masyarakat yang majemuk
    Masalah territorial daerah yang berjarak cukup jauh
    Pertumbuhan partai politik.

 sumber :
http://fim-a-racing.blogspot.com/2011/12/tugas-isd-bab-8.html

5 Sep 2012

Instruksi Sosial

Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setip warganegara dalam negara hukum indonesia

Tujuan Instruksional Khusus
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
- Mahasiswa dapat menuliskan pembegian hukkum
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

# dan tidak lupa satu paragraf terakhir berisi satu komentar anda tentang salahsatu point di atas.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
sumber :  http://fim-a-racing.blogspot.com/

 
studi kasus : negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah. . contohnya seperti negara kita Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan atau berpegangan pada UUD(undang-undang dasar)1945 dan berpedoman pada PANCASILA.

18 Mei 2012

MANUSIA DAN CINTA KASIH



Ada sepasang kekasih yang saling mencintai yang bernama raka dan violet. Pada suatu hari raka berkunjung kerumah vio untuk mangabarkan suatu berita yaitu raka memenangkan sebuah lomba photografi dan hadiahnya adalah berlibur ke inggris,mendengar kabar itu vio pun tidak senang,vio sedih karena harus terpisah sementara waktu dengan raka,vio tidak mau jauh dari raka,tapi raka berusaha menyakinkan vio dia berjanji tidak akan lama disana dan akan cepat kembali untuk vio.Raka pun pergi.

Vio bersedih,kemudian vio mengambil biolanya dan memainkannya dengan perasaan yang sedih dan  menangis.

Pada saat vio sedang memainkan biolanya salah satu senar biolanya tiba-tiba putus,vio mempunyai perasaan yang tidak enak,karena khawatir takut terjadi apa-apa dengan raka.
Beberapa menit kemudian vio mendapat kabar bahwa raka mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,Vio sangat sedih,hatinya sakit sekali.

Tapi ternyata itu hanyalah mimpi vio.

Vio terbangun karena raka menelpon bahwa raka sedang berada di depan rumahnya.Raka pun memberitahukan kalau raka memenangkan sebuah lomba photografi dan hadiahnya adalah berlibur ke inggris,Karena vio khawatir dan takut kejadian seperti di mimpinya itu,vio pun mengantar raka sampai ke airport.

Sesudah sampai airport raka memberikan sebuah kotak musik untuk vio,vio senang karena bisa mengantar raka sampai ke airport dengan selamat.Raka pun pergi meninggalkan vio.

Ketika vio sedang berjalan sambil melihat kotak musik yang diberikan oleh raka tadi,vio tidak melihat kalau ada sebuah mobil yang sedang melaju,dan akhirnya vio pun tertabrak mobil tersebut.

Kasihan vio,pengorbanan cintanya begitu besar terhadap raka.

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, cinta adalah rasa sangat suka kepada ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.

Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya, cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang

9 Mei 2012

Tanggung Jawab



 Bagi sebagian orang, Gandrung, sejenis Tayub dan Jaipong adalah tontonan “maksiat”. Setidaknya stereotip minuman keras, saweran dan tarian berpasangan dengan goyang pinggul erotis telah lama di lekatkan pada seni yang berasal dari Banyuwangi ini. Namun tidak bagi Siti Astutik, nama lengkap Gandrung Siti, yang menetap di Kedasri, Karangrejo, Rogojampi. Gandrung bukan saja sekedar pekerjaan, melainkan juga sarana persaudaran dan mencari rejeki yang barokah.
             Bahkan putrinya, Lia Novitasari 15 tahun, buah perkawinannya dengan Sutomo, sejak tiga tahun yang lalu telah menjalani profesi gandrung mengikuti jejaknya.“Sedari kecil kami telah melatih Lia menari gandrung, bapaknya yang mengiringi musik melalui suara mulut,” begitu aku Siti yang sejak tahun 1974 sudah terjun ke dalam seni tradisi Banyuwangi. “Kami berharap, anak kami bisa meneruskan profesi ini dan melestarikan seni Banyuwangi, siapa lagi kalau bukan dia,” imbuh Siti tentang putri tunggalnya. Siti tidak begitu risau ketika orang mengatakan gandrung itu maksiat, menarikannya saja sudah mengundang setan apalagi suara musiknya. “Kalau gandrung sering di bilang maksiat, kenapa kok para Kyai itu mengajak kami pentas?” tanya balik Siti sembari mengungkapkan dirinya sering di undang mementaskan gandrung di pondok pesantren di daerahnya.
             Lahir sebagai anak pertama dari empat saudara keluarga perantuan asal Malang, Siti sejak sekolah dasar belajar mandiri dan membantu orang tua. “Saya sudah mulai belajar gandrung sejak SD, biasanya kalau hari libur saya diantar Bapak belajar gandrung di Gambiran,” kenang Siti yang bapaknya penggemar wayang. Uang hasil pentasnya, sebagian untuk membantu sekolah adiknya hingga menjadi guru agama yang kini menetap di Papua.
Siti dinikahi Sutomo, seorang sopir sekaligus penggemar seni. Bersama Sutomo, Siti mendirikan grup “Mekar Arum” yang sampai sekarang terus pentas dan menjadi sarana mendidik kader gandrung yang baru. “Biasanya, ketika Gandrung mempunyai suami mereka berhenti gandrung,” tambah Siti yang sampai sekarang telah membina enam penari menjadi gandrung terop, istilah lain gandrung profesional.
            Awal tahun 90-an Siti yang baru saja menikah dengan Sutomo, merasa jengkel, pasalnya Siti sering sekali diundang oleh pemerintah daerah untuk pentas di berbagai daerah. Ternyata kepandaiannya menyanyikan syair gandrung saja yang diambil sebagai pengiring tarian gandrung binaan pemerintah daerah. Dari pengalaman itu, Siti dan Sutomo memutuskan untuk membuat grup dan mempunyai alat-alat musik sendiri. “Biar kami tidak selalu dimanfaatkan ketika diperlukan” aku mereka.
Dari grup “Mekar Arum” yang mereka dirikan, Siti dan Sutomo akhirnya melanglang buana ke berbagai penjuru Nusantara. Bahkan Abah Syarif, pemimpin Pondok Pesantren Nurul Huda, Surakarta, selama tujuh tahun belakangan ini selalu mementaskan grup gandrungnya untuk memperingati milad mereka.
Tidak hanya itu, Siti dan Sutomo bisa menabung dan mendirikan rumah dengan bengkel sekaligus toko kelontong di kampungnya. “Rumah ini hasil kami mentas selama sembilan bulan di daerah Sukamaju, Luwu, Sulawesi Selatan,” ungkap Sutomo. “Kalau di hitung memakai hitungan uang sekarang, kira-kira kami berhasil menyisihkan uang sampai 75 juta rupiah selama pentas di Sulawesi itu,” kenang Siti.
          “Yang paling membuat trenyuh sampai sekarang, adalah ungkapan Abah Syarif yang selalu mengingatkan saya untuk menguri-uri gandrung, meski saya sudah tua, gandrung itu seni yang baik, pondok akan selalu mementaskan gandrung,” kenang Siti tentang pujian orang daerah lain ketika melihat pentas gandrung. “Bahkan orang Bali saja heran, kok bisa gandrung itu kalau di paju, ibing, malah geraknya mundur, hingga tidak bisa di peluk dan di cium, ini kan beda dengan seni lain,” imbuh Siti.
           Diusianya yang ke-48 tahun ini, ada beberapa kegelisahan diri yang ingin segera di dengarkan. “Saya sering bertanya dalam hati, kenapa kok gandrung tari yang di uri-uri bukan gandrung yang asli (gandrung yang mengikuti pakem, jejer, paju, dan seblang-seblang). Saya ini jadi orang nrimo,”sesal Siti melihat perkembangan seni Gandrung Banyuwangi. Sebuah kekecewaan yang sebenarnya umum terdengar di kalangan pelaku seni tradisi Banyuwangi, terlepas tudingan iri terhadap Imageseni gandrung tari hasil kreasi dan teknokrasi pemerintah kabupaten melalui aparat seninya.
           Di rumahnya yang kecil, akhirnya, Siti bersama suami tidak pernah lelah untuk membina dan mengahasilkan generasi gandrung baru. “Kami setidaknya habis lima puluh ribu rupiah setiap latihan, itu untuk mengganti uang bensin dan makanan para panjak,” terang Siti.“Kalau Mbok Temu, Pak Ikhsan dan kami tidak mau lagi melatih gandrung, mungkin gandrung akan punah” imbuh Tomo dan Siti.Seperti pengharapan gambaran hidup yang indah, untuk diraih dalam salah satu syair gandrung, “Kembang pepe mrambat ring kayu arum, sang arum mambat mayun, sang pepe ngajak lunga mbok penganten karyo dalu ngenjot-ngenjot lakune.


sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Gandrung_Banyuwangi

8 Mei 2012

MANUSIA DAN CINTA KASIH



Ada sepasang kekasih yang saling mencintai yang bernama raka dan violet.

Pada suatu hari raka berkunjung kerumah vio untuk mangabarkan suatu berita yaitu raka memenangkan sebuah lomba photografi dan hadiahnya adalah berlibur ke inggris,mendengar kabar itu vio pun tidak senang,vio sedih karena harus terpisah sementara waktu dengan raka,vio tidak mau jauh dari raka,tapi raka berusaha menyakinkan vio dia berjanji tidak akan lama disana dan akan cepat kembali untuk vio.Raka pun pergi.

Vio bersedih,kemudian vio mengambil biolanya dan memainkannya dengan perasaan yang sedih dan  menangis.

Pada saat vio sedang memainkan biolanya salah satu senar biolanya tiba-tiba putus,vio mempunyai perasaan yang tidak enak,karena khawatir takut terjadi apa-apa dengan raka.

Beberapa menit kemudian vio mendapat kabar bahwa raka mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,Vio sangat sedih,hatinya sakit sekali.

Tapi ternyata itu hanyalah mimpi vio.

Vio terbangun karena raka menelpon bahwa raka sedang berada di depan rumahnya.Raka pun memberitahukan kalau raka memenangkan sebuah lomba photografi dan hadiahnya adalah berlibur ke inggris,Karena vio khawatir dan takut kejadian seperti di mimpinya itu,vio pun mengantar raka sampai ke airport.

Sesudah sampai airport raka memberikan sebuah kotak musik untuk vio,vio senang karena bisa mengantar raka sampai ke airport dengan selamat.Raka pun pergi meninggalkan vio.

Ketika vio sedang berjalan sambil melihat kotak musik yang diberikan oleh raka tadi,vio tidak melihat kalau ada sebuah mobil yang sedang melaju,dan akhirnya vio pun tertabrak mobil tersebut.

Kasihan vio,pengorbanan cintanya begitu besar terhadap raka.

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, cinta adalah rasa sangat suka kepada ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.

Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya, cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang